MAKALAH DATA FORGERY
MAKALAH DATA FORGERY
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada
Program Diploma Tugas (D.III)
Disusun
Oleh :
Renaldi Gunawan Putra 12170249
Tia Prihastin Sopia
12170478
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika Karawang
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta
informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin
mudah dan cepat. Teknologi sangat
membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting
dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun
menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan
data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang
ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa
dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari
bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan
utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang
lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari
perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan
masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan teknologi
informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial
dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang
tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya
teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin
“sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat
penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan
masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan
komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri
Faktor Pendukung seseorang dalam
melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor
Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
1.2
Maksud Dan Tujuan
Maksud dari makalah ini
adalah :
1.
Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan pemahaman mengenai Data
Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negri..
Sedangkan tujuan dalam penulisan
Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester
enam Program Studi Komputerisasi
Akuntansi Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jakarta.
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan Tugas Akhir ini
penulis menggunakan beberapa metode
pengumpulan data diantaranya:
1.
. Studi Pustaka ( Library Search)
Studi pustaka merupakan teknik
pengumpulan data dengan mencari dan
mengumpulkan data yang bersumber
dari referensi literatur atau buku-buku di
perpustakaan.
1.4
Ruang Lingkup
Supaya tidak adanya
pembahasan yang terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi
pada pembahasan tentang kasus- kasus
yang terjadi di Indonesia serta luar
negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Profesi
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika secara harafiah
dapat dikatakan berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan
oleh manusia. Dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam
pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan,
antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai
suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu,
yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
2.2 Pengertian Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi (TI) dalam bahasa inggris dikenal
dengan istilah Information Technology
adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam
membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasi, atau menyebarkan informasi.
2.3 Etika Profesi Dalam
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar
pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa
sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
sebagaialat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan
profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi teknologi
informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia
miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana
yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan
umat dan mata lainnya bisa menjadikan teknologi informasi ini bisa menjadi
bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering
terjadi yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan
teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa
kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi
kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan
pembenahan terhadap teknologinsebagai inovasi untuk meringankan maupun
memberantas resiko kejamnya dunia teknologi itu sendiri. Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang
teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi.
Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika
profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi)
dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi
kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus
dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
2.4 Pengertian Data
Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari
suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga
perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau
informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford
definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing
something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared
for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban
akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
https://edoc.site/jurnal-etika-dan-profesi-dalam-bidang-ti-pdf-free.html
https://kholiqmaulana.weebly.com/data-forgery
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari
suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga
perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau
informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi
yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di salah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki situs berbasis web database.
Data Fogery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
3.
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan
dengan server side, karena si pelaku
tidak perlu untuk membuat sebuah fake
website. Si pelaku hanya memafaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal,
hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak
sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangar merisaukan para pengguna
internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di
internet. Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
3.1.1. Faktor Pendorong
Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan
Data Forgery
Di Indonesia kejahatan mengenai
data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda
DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
2.
Data Forgery pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini
bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini
timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA. http://www.klikbca.com ,
seperti :
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus
menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah,
tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga
termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil
data milik pihak lain Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, dan
password crackers.
Karena perkara ini kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu
system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet
bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata.
Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik
orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya
artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3.
Email Pishing
4.
Verify Your Account
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.2.Cara
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data
forgery seperti kasus email pishing adalah dengan memperhatikan dari subject
dan contentnya, sebagian sebagai berikut:
1.
Verify Your Account
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
2.
If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon
dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan
tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya
hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi,
sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk
menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk
melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol
, yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password
Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email.
Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.2.3. Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada
masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.3. Dasar Hukum Tentang
Data Forgery
Adapun undang-undang
yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun
dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3.
Pasal 46
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
4.
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB V
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian
data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
3.
Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara
dalam negeri.
4.2. Saran-saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login
memasukkan password.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Update-lah username dan password anda secara berkala.

Comments
Post a Comment