Makalah Cybercrime Ilegal Content ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)
Makalah Cybercrime Ilegal Content
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(ILLEGAL CONTENT)
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada
Program Diploma Tugas (D.III)
Disusun
Oleh :
Renaldi Gunawan Putra 12170249
Tia
Prihastin Sopia
12170478
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika Karawang
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika
Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini
untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UBSI.
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan
beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala
kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput
dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan
penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik
dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang
akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis
berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam
laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca.
Terima Kasih
|
Karawang, 09 Mei 2020
Penulis |
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 Latar
Belakang................................................................................1
1.2 Maksud
dan Tujuan........................................................................2
1.3 Ruang
Lingkup................................................................................2
1.4 Sistematika
Penulisan......................................................................2
BAB II LANDASAN
TEORI.............................................................................
2.1
Pengertian
Cybercrime......................................................................4
2.2
karakteristik Cybercrime...................................................................5
BAB III ILLEGAL
CONTEN.............................................................................
3.1
Illegal Content...................................................................................6
3.2
Contoh Illegal Content.......................................................................7
BAB IV
PENUTUP.............................................................................................
Daftar pustaka.......................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial
menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa
kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa
situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik
materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b.
Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c.
Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d.
Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang
Lingkup
Untuk mencapai tujuan
supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik
pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika
Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4 Sistematika
Penulisan
Untuk menghasilkan karya
ilmiah yang baik dalam penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka
penulis membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat
mengenai isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang
latar belakang masalah, maksud dan tujuan , metode penelitian,ruang lingkup,
dan sistem matika
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang
pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime, jenis cybercrime,
cybercrime ilegal content, penyebab dan contoh kasus serta penegakan
hukum etika profesi teknologi dan informasi di indonesia.
BAB III PENUTUP
Bab ini berikisan tentang kesimpulan dan
saran yang ditarik dari kesimpulan pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri
dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber"
merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"
muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang
berjudul Neuromancer
Sedangkan
"Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet
dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan
yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime
bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara
trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat
kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku
kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku
kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer,
teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB
III
ILLEGAL
CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan
masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban
umum.
Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan
orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis
atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan
lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar
tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat
merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya
yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa
seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto
maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di
kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga
dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah
orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka
mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan
tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka
yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor
Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor
Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum
yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video
mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka
sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei
2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus
Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan
Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor
tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan,
Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP
tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa
dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang
menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai
isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara
indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum
diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic
yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan
penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic
seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a.
Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian,
pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b.
Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara
sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut :
a.
Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b.
Membuat
dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses
informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime
illegal content :
a.
Tidak
emasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya.
b.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d.
Mengkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya
dengan cybercrime.
g.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lai melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang
telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System
and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy
dan Ilegal Contents.
3.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional
secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ilham10akbari.blogspot.co.id/2013/12/ilegal-content.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/illegal-content.html
https://cybercrimeedu.wordpress.com/2013/05/02/contoh-kasus-illegal-content/
https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html

Comments
Post a Comment