MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Disusun Oleh :
1.
Renaldi Gunawan Putra (12170240)
2.
Tia Prihastin Sopia (12170240)
Kelas : 12.6A.14
PROGRAM STUDI TEKNIK
KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI
INFORMASI
PSDKU UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA KARAWANG
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat pada waktunya yang berjudul
“UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE”.
Dengan selesainya makalah
ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan
masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak
terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya,
mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan
dari makalah ini.
Karawang, 02 Juni 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i
DAFTAR ISI
............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
................................................................................................................ 1
1.2. Rumus
Masalah............................................................................................................... 1
1.3. Tujuan
.............................................................................................................................. 2
1.4. Manfaat
............................................................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
..................................................................................................... 3
2.2. Latar Belakang Cyber Law
................................................................................................ 4
2.3. Pengertian Cyber Law
....................................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Unauthorized Access to Computer System and
Service ..................................... 6
3.2. Definisi Unauthorized Access to Computer System and
Service ..................................... 6
3.3. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer
System and Service…………. 7
3.4. Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System
and Service………………. 7
3.5. Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System and
Service………………… 8
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ......................................................................................................................
10
4.2. Saran .................................................................................................................................10
DAFTRA PUSAKA
................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemanan adalah suatu
aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan
ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan
pengelola system.
Informasi saat ini sudah
menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan
dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi
para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi,
Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya
system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah
gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun
kelompok yang dapat merugikan orang lain.
1.2. Rumus Masalah
1. Apa
pengertian dari Cybercrime?
2. Apa
pengerian dari Unauthorized Access to Computer System and Service?
3. Apa
saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer System
and Service?
4. Hokum
apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized Access to Computer System and
Service?
5. Dan
bagaimana cara mencegahnya?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui
tentang Cybercrime (kejahatan didunia maya)
2.
Ingin mengetahui kejahatan Cybercrime Unauthorized Access to Computer System
and Service
3. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester V mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
1.4. Manfaat
1. Mengetahui
tentang Cybercrime secara luas
2. Mengetahui
macam-macam Cybercrime
3. Bagaimana
cara mencegahnya
4. Dan hukum
apa yang akan diterima bagi para pelaku Cybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a. Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
b. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Latar
Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya
dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus
berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti
oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus
CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini
modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus
Unauthorized Access: Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya.
3.2. Definisi
Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized access
to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan
unauthorized access to computer system and service dengan computer
the U.S department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community
development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek
–aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa
sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
3.3. Penyebab Terjadinya
Unauthorized Access to Computer System and Service
Ada beberapa hal yang
menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED
ACCESS) diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para
hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat
dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu system.
3.4. Hukum tentang
Unauthorized Access to Computer System and Service
Dasar Hukum Cyber Crime –
UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
3.5. Contoh Kasus
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kronologi Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga
(21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly
Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut
dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin
tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius
langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs
DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief
memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07
Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga
Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera
Selatan.
Pria kelahiran Muara
Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber
Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang
dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita
pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang
bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun
email atas atas nama bambanktamvan@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook ajaib
dari Surga.
Dalam meretas website DKPP,
Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP
dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia
maya. "Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya
ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya.
Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut
ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website. "Dia
sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik
situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria
yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara
otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian
kepada komunitasnya. "Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di
dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi
ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial
media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya,
bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut
Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website
seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan
bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti
yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto
pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1
Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dan atau pasal 406 KUHP. "Ini perlu disampaikan kepada masyarakat,
keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia
sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini
pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014
Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan
denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan
berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim
Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan
JoniMauluddin Saputra SH.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access
computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
DAFTAR PUSAKA
http://bocahkampusbsibogor.blogspot.com/2016/05/unauthorized-access-to-computer-and_2.html
http://tugas-cybercrimeetika.blogspot.com/2014/06/makalah-cybercrime-unauthorized-

Comments
Post a Comment