MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER ESPIONAGE
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBER
ESPIONAGE
MAKALAH
PERTEMUAN 12
1.
Renaldi Gunawan Putra (12170240)
2.
Tia Prihastin Sopia (12170240)
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik
dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (CYBER
ESPIONAGE).
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III).
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan
beberapa sumber yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Karawang,
28 Juni 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
Lembar
Judul............................................................................................................................ i
Kata Pengantar..........................................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................................
iv
BAB I PENDAHU
1.1. Latar Belakang Masalah..................................................................................................... 1
1.2. Maksud dan Tujuan........................................................................................................... 2
1.3. Batasan Masalah................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Cybercrime..................................................................................................... 3
2.2. Karakteristik
Cybercrime................................................................................................. 3
2.3. Jenis-Jenis
Cybercrime..................................................................................................... 5
2.4. Faktor Penyebab
Munculnya
Cybercrime........................................................................
6
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber
Espionage............................................................................................. 7
3.2. Faktor Pendukung Pelaku Cyber
Espionage..................................................................... 8
3.3. Contoh Kasus Cyber
Espionage........................................................................................ 9
3.4. Cara Mencegah Cyber
Espionage.................................................................................. 11
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan.................................................................................................................... 12
4.2.
Saran.............................................................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di
Indonesia, hingga hadir Cyberlaw yang merupakan hukum
sistem informasi sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut.
Salah satu jenis cybercrime yang
merak terjadi belakangan ini terutama pada lembaga pemerintahan yaitu Cyber
Espionage. Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi, sensitif,
kepemilikan atau rahasia alam dari individu, pesaing, saingan, kelompok,
pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer
menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui
penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware.
Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja
komputer profesional di pangkalan - pangkalan di negara-negara jauh.
Berdasarkan Indentifikasi
latar belakang masalah tersebut, maka Berdasarkan hal tersebut di atas,
maka penulis menganggap perlu untuk membahas lebih dalam mengenai Cyber
Espionage dan bagaimana cyberlaw pada kejahatan
tersebut. dari pendahuluan, landasan teori, pembahasan hingga kesimpulan
dan saran mengenai permasalahan mengenai Cyber Espionage.
Maksud dari penulisan
Laporan ini adalah untuk menerapkan ilmu yang penulis dapat selama
perkuliahan dengan membahas mengenai Cyber Espionage dan Cyberlaw pada
mata kuliah Etika dan Profesi Teknologi Informasi. Sehingga penulis dapat
menjelaskan manfaat dari materi pencatatan yang dibuat, antara lain:
1.2 Maksud dan
Tujuan
1. Agar
penulis dapat menerapkan ilmu yang didapat dan
mempresentasikan pembahasan Cyber Espionage dan Cyberlaw dengan
baik.
2. Menjelaskan
teori Cyber Espionage secara lebih terperinci.
3. Sebagai
bukti wujud nyata dari Etika dan Profesi Teknologi Informasi yang
telah penulis lakukan.
4. Mengembangkan
opini penulis untuk selalu percaya diri dengan kemampuan
diri sendiri dalam penulisan makalah.
5. Sebagai
dharma bakti penulis kepada almamater UBSI
Adapun
tujuan dari penulisan laporan ini adalah sebagai salah satu syarat
untuk memenuhi tugas kuliah di semester enam
pada program studi Sistem
Informasi Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
1.3 Batasan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa hal:
1. Bagaiman
modus operandi untuk pidana Cyber Espionage?
2. Bagaiman
pengaturan tindak pindana Cyber Espionage dalam hukum positif
di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Cybercrime
cybercrime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Dalam
arti luas, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal
yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Dalam
arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan
ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang
diproses oleh suatu sistem komputer.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai
sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global.
Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara
sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas
(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh
hukum.
b. Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence,
atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan
konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet
bersifat sebaliknya.
c. Pelaku Kejahatan
Bersifat
lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku
kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d. Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam
dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrograman dan
seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
2.3. Jenis-Jenis Cybercrime
1.
Akses Ilegal (Unauthorized Access)
2.
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
3.
Hacking dan Cracking
4.
Pemalsuan Data (Data Forgery)
5.
Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
6.
Pencurian Data (Data Theft)
7.
Memata-Matai (Cyber Espionage)
8.
CyberSquatting
9.
Cyber Typosquatting
2.4. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan
lain-lain.
Adapun
yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain:
1. Akses
internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku
kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
4. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang
besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah. f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan
penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan
konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan
aksi kejahatannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Espionage
Cyber
Espionage adalah kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau
memata-matai yang biasanya merupakan tindakan illegal dan dapat dihukum yang
biasanya tindakan tersebut melibatkan pemerintah atau indivisual untuk
mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari
pemilik informasi tersebut.
Cyber
Espionage merupakan salah tindak pidana cybercrime yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer Network System) pihak
sasaran. Cyber Espionage ini adalah tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan kepemilikan
rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh untuk
pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada
jaringan internet.
Ciri-ciri Cyber Espionage, antara lain:
1. Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan informasi dan dokumen elektronik
dalam suatu komputer maupun sistem elektronik tertentu milik orang lain.
2. Setiap orang dengan
sengaja melawan hukum informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak
bersifat publik yang menyebabkan perubahan, penghilangan dan penghentian
informasi dokumen elektronik.
3.2. Faktor Pendukung Pelaku Cyber Espionage
penyebab
adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa
faktor, antara lain:
a. Faktor
politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
b. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia
cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian
dibidang komputer saja.
c. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya :
1) Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2). Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
3)
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3. Contoh Kasus Cyber Espionage
1. Kasus Penyebaran Virus
Worm
Menurut perusahaan
software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer
yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada
jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem
operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan
terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk
melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm
akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu
Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang
disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui
kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
2. Kasus
Logic Bom
Kasus ini adalah
seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari
kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki
akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode
ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji
menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya.
Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
3. RAT
Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
perusahaan keamanan
komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi
hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote
Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan
jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini
rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk
dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target
pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log
server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat.
Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah
lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14
negara dan negara.
4. FOX
Salah satu pencipta virus
e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan
lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga
menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar
lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan.
Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3.4. Cara Mencegah Cyber Espionage
Terdapat
beberapa cara untuk melindungi dari Cyber Espionage,
antara lain:
1. Perlu
adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani
kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet.
2. Perluny
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan
oleh lembaga-lembaga
khusus.
3. Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan
menggunakan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih wasapada
dan teliti sebelum memasukan data-data di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
5. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya
memahami ancaman sementara
meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis clien mereka.
6. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional
terkait masing-masing.
7. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi
pertahanan mendalam.
8. Memahami lawan
berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang
memungkinkan Anda
untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti
yang diperlukan.
9. Bersiaplah untuk
mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika anda dikompromikan.
10. Sementara pencegahan
lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
11. Memiliki rencana
jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban
perang cyber.
12. Pastikan pemasok
infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat
untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
13. Infrastruktur TI
penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi
memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang
telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1. Cyber Espionage merupakan
salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
jaringan komputer.
2. Kurangnya
pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem
komputer dengan mudah
3. Para pengguna web
kurang teliti dalam memasukkan data penting dan penyedia web juga tidak
semuanya menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Sehingga,
memudahkan pihak lain untuk melakukan kejahatan.
4.2. Saran
Berdasarkan kesimpulan
diatas, maka penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan
masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis antara
lain:
1. Perlu adanya
cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi
di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
3. Adanya
pengamanan sistem untuk mencegah
kegiatan espionage.

Comments
Post a Comment