MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY)
Disusun Oleh :
1. Renaldi Gunawan Putra
(12170240)
2. Tia Prihastin Sopia
(12170240)
Program Studi Sistem
Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
Karawang
KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur
karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa
bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas
makalah “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini membuat tentang “Pelanggaran Hak
Cipta Melalui Internet”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai
sumber.
Penyusun mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang
telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya
proposal ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada
kami.
Dalam proses pembuatan
makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat
kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan.
Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar proposal
ini juah lebih baik. Penulis berharap makalah ini menjadi
bermanfaat bagi dunia usaha maupun pendamping teman-teman belajar.
Karawang, 11 Juli 2020
Penulis
Halaman
KATA
PENGANTAR
............................................................................... i
DAFTAR
ISI
............................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang
................................................................................... 1
1.2. Maksud dan
Tujuan ............................................................................
1
1.3. Metode Penelitian
...............................................................................
1
BAB
II LANDASAN TEORI.............................................................................. 2
2.1. Pengertian
Hak Cipta
...........................................................................
2
2.2. Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta .........................................................
3
BAB
III PEMBAHASAN.................................................................................... 4
3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di
Internet ............................. 4
3.2.
Permasalahan .......................................................................................
4
3.3. Ketentuan Sansi Pidana
.......................................................................
6
BAB IV PENUTUP............................................................................................. 7
4.1. Kesimpulan
.......................................................................................... 7
4.2. Saran
.................................................................................................... 7
DAFTAR PUSAKA
............................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami
menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di
kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet
dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis
kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet
tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari
berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari
tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan
sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan
wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus
merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orang lain.
3. Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah
wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6. Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3. Metode Pengumpulan
Data
Dalam
menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara membaca
atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber lainnya
seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958,
Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia
keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan
hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang
di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
3. Nama, kewarga negaraan, dan alamat
kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan
untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak
Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara
lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara
ilegal.
2. Menggunakan karya
orang lain.
3. Membuat situs-situs
porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina, mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan Situs
Resmi.
6. Dan lain-lain.
3.2. Permasalahan
3.2.1. Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17
orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap
lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan
annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah
amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel
atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan
semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection
oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti
pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk
di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di
California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada
pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut
memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa
staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan
sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan
akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan
mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di
haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh
lebih besar.
3.2.2. Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet
yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa
melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku
di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara
ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan
ilegal ini
semakin marak atau meningkat seiring
berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh
secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam
undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin
banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh
secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi
industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik
secara ilegal :
a. Faktor
ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan
finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para
pencipta.
b. Faktor
pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu
secara gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu
membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c. Faktor
masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat.
d. Faktor penegak hukum
Penguasaan
atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
3.2.3. Pembajakan
Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan
oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs web
setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem
perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn
web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh
orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu
hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat " I
Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan
hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs
web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi
dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang
sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di
antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor
19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di
antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3. Ketentuan Sansi
Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta
No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana
diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, tidak
mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran
hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang
terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan
pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak
cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan
negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan
sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah
secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan
yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan
terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling
singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp
100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat
besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak
cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan,
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak
atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan,
dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak
cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta.
Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2). Bentuk pelanggaran hak
cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload
dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan
malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru
lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau
meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata
dunia.
4.2. Saran
Seharusnya kita yang
mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan
membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.
DAFTAR
PUSAKA
id.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act
vivanews.com/news

Comments
Post a Comment